JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Sudiwardono dan anggota komisi XI DPR fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha dalam kasus dugaan suap pemulusan penanganan putusan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi Manado.
Dalam kasus ini, mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Aditya Moha diduga menjanjikan uang suap sebesar SGD100 ribu atau setara Rp1 miliar kepada Sudi Wardono untuk meloloskan putusan banding perkara yang menyeret ibunya, yakni Marlina Moha Siahaan.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan yang ke-dua untuk dua tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
(Baca juga: Dalami Suap Ketua Pengadilan Tinggi, KPK Periksa Hakim PN Manado)
Febri menuturkan bahwa perpanjangan penahanan itu berlaku selama 30 hari kedepan. Tujuannya untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi ini.
"Selama 30 hari kedepan, mulai 5 januari 2017 sampai dengan 3 Februari 2018," kata Febri.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Baca juga: Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, KPK Periksa Ibu Tersangka Aditya dan Panitera)
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Awaludin)