Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, KPK Periksa Ibu Tersangka Aditya dan Panitera

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2017 |11:48 WIB
Suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, KPK Periksa Ibu Tersangka Aditya dan Panitera
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibunda dari anggota komisi XI DPR Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha (AAM). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pemulusan penanganan putusan perkara banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono.

Aditya dan sudiwarno sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan kali ini, Marlina yang juga anggota DPRD Sulut itu akan diperiksa sebagai saksi untuk anaknya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2017).

Selain itu, penyidik antirasuah juga memanggil panitera Pengadilan Negeri Manado Refly Herry Batubuaja dan tenaga ahli DPR Muhammad Zakir Sani. Mereka sedianya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Aditya. "Mereka juga dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Aditya," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Sudiwardono dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar untuk memuluskan perkara atau memberikan vonis bebas terhadap Marlina Moha Siahaan. Adapun, uang tersebut diberikan Aditya Moha kepada Sudiwardono‎ dalam beberapa tahap.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement