JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokow) pada 19 Mei 2017. Jokowi hari ini melantik Djoko Setiadi sebagai Kepala BSSN di Istana Negara, Jakarta.
Djoko Setiadi sebelumnya memimpin Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang kini sudah dilebur ke dalam BSSN yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Sebelum perubahan Perpres dilakukan, BSSN berada di bawah Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Namun saat ini BSSN berada langsung di bawah Preseden Jokowi.
BSSN terdiri dari Lembaga Sandi Negara, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo dan ID-SIRTII.
BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber, dengan mendeteksi serta mencegah serangan dunia maya.
"BSSN akan berkoordinasi dengan seluruh kementerian atau lembaga dan instansi swasta. BSSN juga bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Menkopolhukam," terang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Irvan Nasrun beberapa waktu lalu.