Sementara struktur keanggotaan sendiri dibawahi oleh seorang kepala, sekretariat utama, dan masing-masing deputi di bidang indentifikasi dan deteksi, proteksi, penanggulangan dan pemulihan, serta pemantauan dan pengendalian.
Presiden Jokowi pagi tadi melantik Mayjen Djoko Setiadi sebagai Kepala BSSN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 173/P/2017 tentang Pemberhentian Kepala Lemsaneg dan Pengangkatan Kepala BSSN tahun 2017-2022.
Sebagai gambaran, saat terjadi insiden siber instansi terkait dapat melaporkan kasus tersebut kepada BSSN. Selanjutnya, sebagai koordinator BSSN akan menindaklanjuti dengan menggandeng instansi lain bergantung pada kasus yang tengah ditangani tersebut.
(Salman Mardira)