JAKARTA - General Manager (GM) PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi, Setia Budi didakwa menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto oleh Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setia Budi didakwa menyuap Sigit dengan memberikan satu unit Motor Gede (Moge) merk Harley Davidson Sportster serta memberikan fasilitas hiburan malam di Karaoke Las Vegas Semanggi pada rentang waktu Agustus 2017.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2017).
(Baca: Usut Kasus Suap Motor Gede, KPK Panggil Dua Pegawai BPK)
Menurut Jaksa Afni, suap tersebut diberikan Setia Budi kepada Sigit untuk merubah temuan terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.