JAKARTA - Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Safaruddin menyebut bahwa pemeriksaan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang di Bareskrim Polri bukanlah bentuk kriminalisasi seperti apa yang dituduhkan oleh Partai Demokrat.
Menurut Safaruddin, pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan kasus lama terkait dengan masalah pungutan liar (Pungli) di Samarinda. Hal tersebut juga merupakan pengembangan dari adanya fakta-fakta persidangan kasus tersebut.
(Baca Juga: Rapat Dadakan Demokrat Salah Satunya Bahas Ketidakadilan di Pilgub Kaltim)
"Enggak jadi ini kasus lama masalah Saber Pungli ini kan baru selesai sidang fakta-fakta persidangan itu dijadikan bahan untuk dilakukan penyelidikan," kata Safaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Berdasarkan penelusuran, kasus pungli yang terjadi di Samarinda terjadi di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka.