Sedangkan versi Partai Demokrat, bentuk kriminalisasi Syaharie Jaang itu dimulai setelah dua hari komunikasi keduanya lewat telepon. Pasalnya, pada 27 Desember 2017, Syahrie mendapat panggilan pemeriksaan pada tanggal 29 Desember.
Namun, dalam kesempatan itu, Syaharie berhalangan hadir. Tetapi, di hari yang sama, polisi langsung mengeluarkan lagi surat panggilan kedua untuk diperiksa tanggal 2 Januari.
Kendati begitu, Safaruddin membantah bahwa sambungan telepon berisikan bentuk ancaman ataupun kriminalisasi. "Tidak dong, tidak ada, saya telpon kalau pak Jaang tidak bisa pasangan dengan saya sekarang jadi kita jalan masing-masing," imbuh dia. (fid)
(Salman Mardira)