Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sodomi 25 Anak, Guru SD di Tangerang Ditangkap Polisi

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2018 |17:31 WIB
Sodomi 25 Anak, Guru SD di Tangerang Ditangkap Polisi
Ilustrasi Kekerasan Seksual kepada Anak (foto: Shutterstock)
A
A
A

"Dari keterangan pelaku, anak-anak memang sering mendatanginya di gubug yang didirikannya untuk belajar ajian semar mesem yang bisa mengobati penyakit. Syaratnya mereka harus bayar atau mau disodomi," tuturnya.

(Baca Juga: Kacau! Ketua Yayasan Pemerhati Anak Malah Sodomi 4 Bocah)

Para korban pun menuruti permintaan pelaku untuk disodomi agar bisa mendalami ajian semar mesem yang dimiliki oleh pelaku. Kini, para korban pun telah menjalani pemeriksaan visum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.


(fid)

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement