"Dari keterangan pelaku, anak-anak memang sering mendatanginya di gubug yang didirikannya untuk belajar ajian semar mesem yang bisa mengobati penyakit. Syaratnya mereka harus bayar atau mau disodomi," tuturnya.
(Baca Juga: Kacau! Ketua Yayasan Pemerhati Anak Malah Sodomi 4 Bocah)
Para korban pun menuruti permintaan pelaku untuk disodomi agar bisa mendalami ajian semar mesem yang dimiliki oleh pelaku. Kini, para korban pun telah menjalani pemeriksaan visum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.
(Salman Mardira)