Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paslon Pilkada Serentak Diminta Perhatikan Syarat Sesuai Undang-Undang Sebelum Mendaftar

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2018 |06:47 WIB
Paslon Pilkada Serentak Diminta Perhatikan Syarat Sesuai Undang-Undang Sebelum Mendaftar
Ilustrasi. Foto Okezone/Regita
A
A
A

JAKARTA - Anggota komisioner Komisi Pemilhah Umum Pramono Ubaid mengimbau kepada para bakal pasangan calon yang akan ikut bertarung dalam Pilkada serentak 2018 untuk dapat memenuhi syarat yang dibutuhkan.

“Kami menghimbau agar semua bakal paslon betul-betul memperhatikan dan memenuhi syarat yang diatur dalam UU, sehingga proses penelitian berkas akan jauh lebih mudah, baik bagi KPU maupun bagi paslon,” ungkapnya kepada Okezone, Senin (8/1/208).

BACA: Polri Pantau Pilkada Serentak Lewat Medsos

KPU memandang masih terdapat beberapa partai yang mengeluarkan surat rekomendasi ganda terhadap kandidat yang berbeda.

“Nah, yang begini ini kan sebenarnya urusan internal parpol. Tapi ujung-ujunganya KPU yang kena getahnya,” tuturnya.

SIMAK: Tokoh Agama Diminta Berperan Sampaikan Pesan Damai di Tahun Politik

Oleh karena itu, ia pun menekankan agar para paslon nantinya tidak memberikan beban tambahan kepada KPU, seperti menyerahkan syarat-syarat yang rentan menimbulkan sengketa atau diragukan keasliannya.

“Dengan kerja sama yang baik dari paslon, maka proses pendaftaran tanggal 8-10 januari kita harapkan berlangsung lancar di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Diketahui, 171 Daerah akan menggelar Pilkada serentak pada Juni 2018 nanti, di mana ada 17 provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten yang akan digelar secara serentak.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement