Gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan membuat publik hingga pejabat tak percaya. Pasalnya, keduanya sudah membangun biduk rumah tangga selama 20 tahun. Veronica diketahui selalu menemani Ahok dalam suka maupun duka hingga akhirnya dipenjara sejak 10 Mei lalu, dan harus menjalani hukuman penjara 2 tahun karena kasus penodaan agama di Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sejumlah pejabat pun berkomentar mengenai prahara rumah tangga Ahok dan Veronica Tan. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menduga perceraian tersebut karena minimnya komunikasi antar keduanya. Namun begitu, Fahri tetap berharap tak terjadi perceraian antara Ahok dan istrinya, Veronika.
"Karena kalau dalam agama, ada satu pekerjaan halal tapi dibenci Tuhan yaitu perceraian," jelasnya.
Selain itu, ia juga mendoakan agar tak ada perceraian antara Ahok dengan sang istri. "Kita tentu berdoa supaya itu tidak terjadi, kasihan anaknya dan segala macam," harap Fahri.
(Baca juga: PN Jakut Akan Lakukan Mediasi Antara Ahok dan Veronica Sebelum Disidang)
Namun, Wakil Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng mengatakan untuk proses persidangan gugatan cerai Ahok ini, nantinya akan diserahkan ke majelis hakim. Kemudian majelis hakim akan menetapkan memeriksanya.
"Setelah hakim menerima berkas perkara tersebut. Kewenangan dari hakim untuk menetapkan hari persidangan," ujar Jootje.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada tergugat Veronica Tan dan penggugat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan mediasi sebelum persidangan itu di gelar.
"Pada saat mediasi, ya dia (Ahok), harus datang. Bagaimana caranya. Karena sudah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor 1 tahun 2016. Wajib hadir. Karena ada konsekuisensi hukumnya," tuturnya.
Diketahui, proses persidangan cerai Ahok nantinya bakal berlangsung tertutup. Dan hanya sidang dengan agenda mediasi saja yang akan digelar terbuka. Sebab, hal itu menyangkut ranah privasi seseorang.
"Pada saat majelis menetapkan persidangan itu ya, setelah persidangan pertama harus ditempuh dulu upaya mediasi, mediator. Dan mediator itu terbuka," pungkasnya.
(Awaludin)