Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Sulut Olly Dondokambey Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |10:34 WIB
Gubernur Sulut Olly Dondokambey Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Korupsi E-KTP
Olly Dondokambey saat ada di ruang loby KPK (Foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

 (Baca juga: Periksa Setya Novanto, KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi e-KTP)

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement