Kepemilikan hak atas tanah memang wajib dibuktikan dengan sertifikat yang merupakan amanah dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat tersebut menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
Presiden Jokowi di Pulau Rote (Biro Pres Setpres)
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan bahwa dahulu penerbitan sertifikat hak atas tanah hanya dilakukan untuk 500 ribu sertifikat di seluruh Indonesia tiap tahunnya. Sekarang, ia menargetkan agar penerbitan tersebut dikebut hingga mencapai 9 juta tiap tahunnya.
Pada 2017, sebanyak 5 juta sertifikat ditargetkan untuk diberikan. "Kalau dulu satu tahun hanya 500 ribu se-Indonesia. Bayangkan, kalau kita ngurus sertifikat 80 juta berarti 160 tahun baru rampung. Lama sekali," ucapnya.