Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Presiden RI Pertama yang Mengunjungi Pulau Rote

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |18:13 WIB
Jokowi Presiden RI Pertama yang Mengunjungi Pulau Rote
Presiden Jokowi berpose dengan warga di Pulau Rote (Rusman/Biro Pers Setpres)
A
A
A

Kepemilikan hak atas tanah memang wajib dibuktikan dengan sertifikat yang merupakan amanah dari UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat tersebut menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.

Presiden Jokowi di Pulau Rote (Biro Pres Setpres)

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan bahwa dahulu penerbitan sertifikat hak atas tanah hanya dilakukan untuk 500 ribu sertifikat di seluruh Indonesia tiap tahunnya. Sekarang, ia menargetkan agar penerbitan tersebut dikebut hingga mencapai 9 juta tiap tahunnya.

Pada 2017, sebanyak 5 juta sertifikat ditargetkan untuk diberikan. "Kalau dulu satu tahun hanya 500 ribu se-Indonesia. Bayangkan, kalau kita ngurus sertifikat 80 juta berarti 160 tahun baru rampung. Lama sekali," ucapnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement