KPK diketahui telah resmi menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yakni Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov.
Diduga ada skenario jahat yang dilakukan Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov saat mantan ketua DPR RI menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)