JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Fredrich Yunadi pada Jumat 12 Januari 2018 atau lusa. Fredrich akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Tadi saya cek juga, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat. Kita harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Febri meminta kuasa hukum Setya Novanto itu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Sehingga jika ada bantahan atau yang ingin disampaikan atas penetapan tersangkanya bisa dilakukan saat pemeriksaan.
"Jika memang ada tanggapan dan bantahan, nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK tersebut," jelasnya.
(Baca: Ditetapkan Tersangka Kasus E-KTP, Fredrich Yunadi Siapkan Perlawanan)