JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Fredrich diduga menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan e-KTP, untuk tersangka Setya Novanto.
Fredrich pun telah mempersiapkan perlawanan atas penetapan tersangka oleh KPK itu. Fredrich telah meminta bantuan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membentengi dirinya dari jeratan hukum.
"DPN Peradi telah membentuk tim hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Supriyanto Refa untuk melakukan pembelaan terhadap FY," kata Kuasa hukum Fredrich, Supriyanto Refa saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Menurut Supriyanto, penetapan tersangka terhadap Fredrich merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. Sebab, dalam pasal 16 Undang-Undang advokat Juncto putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa.
"Tim hukum DPN Peradi dan 50.000 anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela profesi advokat itu," terangnya.