(Baca Juga: KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Tersangka Terkait Kasus E-KTP)
Supri, sapaan akrab Supriyanto menuding bahwa apa yang dilakukan lembaga antirasuah telah melecehkan profesi advokat. Pasalnya, advokat setelah menerima kuasa, mempunyai kewenangan penuh atas kliennya.
(Baca Juga: Fredrich Yunadi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dari KPK)
"Jika gaya membela advokat diasumsikan sebagai tindakan merintangi penyidikan, berarti KPK mengkerdilkan semangat pembelaan advokat. Sementara KPK dan advokat bergerak sama berdasarkan Undang-Undang," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)