Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Injak Perut Istri yang Hamil Tua Hingga Bayinya Tewas Diancam 20 Tahun Penjara

Badriyanto , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2018 |15:11 WIB
Suami Injak Perut Istri yang Hamil Tua Hingga Bayinya Tewas Diancam 20 Tahun Penjara
Pelaku penendang istri yang sedang hamil (Foto: Badry/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan Kasdi (21) suami yang tega injak-injak perut istrinya Lina Rahmawati (21) yang hamil tua. Bayi dalam kandungan yang tidak diakui sebagai darah dagingnya itu terpaksa lahir sebelum waktunya atau sesar dan meninggal dunia.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyampaikan, akibat perbuatannya itu Kasdi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kami jerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Nico menjelaskan, pasangan suami istri (Pasutri) itu menikah pada enam bulan yang lalu yakni 14 Juli 2017, sementara pada saat kejadian usia kandungannya sudah berumur 8,5 bulan alias tidak wajar. Pelaku curiga bayi malang dalam kandungannya itu hasil hubungan gelap dengan mantan kekasih korban.

"Motif pelaku melakukan penganiayaan pada istri dan kandungannya itu karena dia cemburu, pelaku beranggapan kandungan istrinya bukan anaknya, tapi hasil dengan orang lain," ucap Nico.

Atas dasar itulah, pelaku menanyakan kepada korban bapak dari bayi yang dikandungnya. Kasdi memaksa korban mengakuinya dengan cara menginjak perut sang istri. Sambil teriak kesakitan sang istri menjawab dan meyakinkan Kasdi bahwa anak itu darah dagingnya.

Namun, Kasdi tetap tidak percaya, kemudian menginjak lagi pada bagian pinggang sebelah kiri korban hingga berkali-kali. Kemudian memukul bagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 kali, Lina pun pasrah menerima pukulan dari suami, hingga pada akhirnya mengalami pendarahan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 4 Januari kemarin saat korban sedang duduk di lantai seraya bersenderan ke tembok di kediamannya, Jalan Tanah Tinggi Gang XII, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement