Otomatis Partai Nasdem yang memiliki satu kursi di legislatif pun dinyatakan gugur sebagai parpol pengusung pasangan tersebut.
"Partai Nasdem dinyatakan gugur sebagai pengusung karena pimpinan partai yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Komisioner KPU Kota Malang Azhari Husein.
Meski demikian, gugurnya Nasdem tetap memenuhi jumlah minimal kursi pengusung pasangan dengan tagline 'Menawan' (Menangkan NAnda-WANedi) yakni 9 kursi di legislatif. Tercatat 21 kursi yang terdiri dari PDIP 11 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 3 kursi, dan PPP 3 kursi.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.