"Segera (kajian ganjil-genap untuk motor), kita minta teman-teman Dishub dipercepat," pungkas dia.
Sejauh ini aturan ganjil genap sudah diberlakukan untuk pengendara mobil pribadi yang melintas di jalur protokol.
(Baca Juga: Semua Pihak Diminta Hargai Putusan MA Batalkan Larangan Motor Melintasi Jalan Thamrin)
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan Pemprov DKI perlu membuat kebijakan pengganti pasca MA memutuskan mencabut pelarangan sepeda motor di jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
"Kami harapkan peraturan baru langsung ada salah satunya ganjil-genap. Jadi tidak serta merta roda dua dibebaskan langsung masuk Thamrin," kata Halim, kemarin.
(Mufrod)