Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perceraian Ahok dan Veronica Ditentukan pada Akhir Bulan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2018 |13:46 WIB
Perceraian Ahok dan Veronica Ditentukan pada Akhir Bulan
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Perjalanan cinta mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Veronica Tan kini diambang perceraian. Perjuangan untuk mempertahankan janji suci yang telah dibangun selama 20 tahun itu kini hanya tinggal menghitung hari.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah mengagendakan sidang perceraian terhadap pasangan suami isteri itu. Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang pada 31 Januari 2018.

"Iya tanggal 31 Januari di PN Jakarta Utara, pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng ketika dikonfirmasi Okezone, Kamis (11/01/2018).

Jootje mengatakan, sidang perdana tersebut nantinya akan diawali dengan mediasi atau mencari jalan damai bagi kedua belah pihak. Hal itu dilakukan sebelum memasuki agenda pemeriksaan gugatan perkara.

"Sidang awal mediasi, kalau sudah tidak ada kesepakatan perdamaian baru diserahkan lagi ke majelis. Nanti majelis menyerahkan kepada mediator (untuk mendamaikan)," ungkapnya.

 Pengacara dan Ahok Sepakat Tak Ajukan Banding Terkait Vonis 2 Tahun Penjara

Jootje mengungkapkan, keduanya diwajibkan untuk menghadiri mediasi yang dilakukan dalam persidangan. Adapun dalam pembahasan gugatan keduanya bisa mewakilkan kepada orang yang diberikan kuasa baik dari Ahok maupun Veronica.

"Jadi kewajiban mereka nanti secara langsung pada saat mediasi untuk mendamaikan mereka, untuk gugatan mereka bisa berikan kepada yang diberi kuasa," terangnya.

 (Baca juga: Pengacara Tutup Mulut soal Isu Orang Ketiga Ahok-Veronica)

(Baca juga: Nasihati Ahok, Lulung: Kalau Bisa Jangan Bercerai)

(Baca juga: Ahok Berpesan Jangan Bercerai 4 Hari Sebelum Ajukan Gugatan Cerai)

Lebih jauh, ia mengatakan, andaikan keduanya tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang telah dilakukan, maka akan dikembalikan kepada majelis hakim dan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara gugatan.

"Kalau sudah tidak ada kesepakatan perdamaian baru diserahkan lagi ke majelis pemeriksaan itu untuk pokok perkara yaitu gugatan, baru terjadi jawab menjawab, pembuktian, dan kemudian kesimpulan dan terakhir putusan," pungkasnya.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement