ACEH UTARA - Praktik penangkapan ikan yang menyalahi aturan (ilegal fishing) telah berkurang di wilayah perairan Kabupaten Aceh Utara. Demikian disampaikan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Mutu Sumber Daya pada Dinas Kelautan Perikanan Aceh Utara, Razali menyatakan, berkurangnya praktek ilegal fishing tersebut ditandai dengan minimnya laporan nelayan tradisional.
Dia menyebutkan, biasanya jika ada gangguan terhadap praktek ilegal fishing, nelayan akan datang ke dinas untuk memberikan laporan, sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
"Jika ada gangguan terkait ilegal fishing dan lainnya, biasanya masyarakat nelayan akan datang kepada kita mengadu, akan tetapi dalam dua bulan terakhir ini pengaduan nelayan berkurang," ungkap Razali.
Dikatakan, berkurangnya pengaduan masyarakat terkait aksi ilegal fishing di wilayah perairan Aceh Utara, bukan tanpa sebab. Pada pertengahan tahun 2017, pihaknya sudah pernah melakukan patroli bersama dengan Satpol Air dan berhasil menemukan dua kapal nelayan yang menangkap ikan dengan jaring pukat trawl.