(Baca juga: KPK Tetapkan Fredrich Yunadi Tersangka Terkait Kasus E-KTP)
Namun, Fredrich belum angkat bicara apakah akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich Yunadi sendiri telah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan sampai mendapatkan hasil dari sidang kode etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)