JAKARTA - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kliennya ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Ini suratnya mau diajukan hari ini. Belum berlangsung (sidangnya), baru mau berlangsung," kata Refa saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Refa menjelaskan alasan pihaknya mengajukan pemeriksaan etik ke Peradi. Kata Refa, pihaknya belum melihat adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fredrich atas kasus yang sedang bergulir di KPK.
"Kami yang ajukan ke peradi, karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan, tapi setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran Pasal 21," terangnya.
(Baca Juga: Fredrich Yunadi Mangkir dari Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Kasus E-KTP)