JAKARTA - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kliennya ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Ini suratnya mau diajukan hari ini. Belum berlangsung (sidangnya), baru mau berlangsung," kata Refa saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Refa menjelaskan alasan pihaknya mengajukan pemeriksaan etik ke Peradi. Kata Refa, pihaknya belum melihat adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fredrich atas kasus yang sedang bergulir di KPK.
"Kami yang ajukan ke peradi, karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan, tapi setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran Pasal 21," terangnya.
(Baca Juga: Fredrich Yunadi Mangkir dari Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Kasus E-KTP)
Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto (Setnov).
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
Menurut Refa, dugaan yang disangkakan KPK tersebut perlu dicek lebih lanjut di Peradi. Pasalnya, sangkaan KPK terhadap Fredrich menyangkut permasalah serius atas profesinya sebagai advokat.
"Karena kalau pelanggaran hukum seperti itu pasti juga ada pelanggaran etik, kasih kami kesempatan dululah kita kan sama-sama aparat penegak hukum," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)