Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA: Larangan Sepeda Motor Lintasi Thamrin Langgar HAM!

Antara , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2018 |14:20 WIB
MA: Larangan Sepeda Motor Lintasi Thamrin Langgar HAM!
Foto: Antara
A
A
A

"Kapan dilaksanakan, tunggu kesiapan DKI, tidak ada tenggat waktu," ujar Abdullah.

MA melalui Hakim Irfan Fachrudin mencabut Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu pasal 133 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Selain itu pelarangan motor masuk Jalan Thamrin juga dinilai Fachrudin tidak sesuai pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement