"Kapan dilaksanakan, tunggu kesiapan DKI, tidak ada tenggat waktu," ujar Abdullah.
MA melalui Hakim Irfan Fachrudin mencabut Peraturan Gubernur terkait larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu pasal 133 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Selain itu pelarangan motor masuk Jalan Thamrin juga dinilai Fachrudin tidak sesuai pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
(Risna Nur Rahayu)