Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Kasus KDRT di Indonesia Paling Miris, Ada yang Sampai Jual Istri

Fitriyani , Jurnalis-Jum'at, 12 Januari 2018 |17:19 WIB
5 Kasus KDRT di Indonesia Paling Miris, Ada yang Sampai Jual Istri
Ilustrasi
A
A
A

4. Cekik Istri Karena Tidak Berhenti Jadi Pemandu Lagu

Agus Faisal alias Nandut (24) mencekik istrinya sendiri, Tika Susika (27) hingga tewas karena tak mau berhenti sebagai pemandu lagu. Sadinya lagi, ia membuang jasad istrinya ke laut dekat Pantai Pangandaran, Ciamis, Jawa Barat.

(Baca Juga: Suami Cekik Istri yang Ogah Berhenti Jadi Pemandu Lagu, Mayat Dibuang ke Laut)

Tewasnya Tika diketahui pada Jumat 15 Desember 2017. Jasadnya ditemukan di bibir Pantai Pangandaran, tepatnya di Jalan Pamugaran Pangandaran Barat, Dusun Karangsari, Kabupaten Pangandaran. Motif pelaku membunuh korbannya karena pelaku kesal kepada korban sebab korban tidak mau berhenti menjadi pemandu lagu tetapi korban menolak dan sang suami langsung mencekik leher istrinya hingga meninggal dunia. Pelaku dikenakan pasal 340 juncto 338 KUHP.

5. Kesal Dimintai Uang Belanja, Suami Aniaya Istri dengan Kunci Inggris

Seorang pria asal Desa Jambuwok, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sugiarto (36) harus mendekam di tahanan karena menganiaya istrinya Dewi Nursanti (27) dengan kunci Inggris.

Kekerasan dalam rumah tangga itu berawal saat Sugiarto pulang kerja. Setibanya di rumah, Dewi lantas meminta uang belanja bulanan karena uang yang sebelumnya diberikan pelaku sudah habis. Pelaku kesal karena uang bulanan yang dikasih sudah habis dan langsung mengambil kunci Inggris, kemudian memukul tangan dan kaki korban hingga patah. Setelah itu melarikan diri ke Bali.

(Baca Juga: Kesal Diminta Uang Belanja, Suami Aniaya Istri dengan Kunci Inggris)

Sugiarto lalu ditangkap polisi dengan cara dipancing oleh Dewi agar segera pulang dan tidak dilaporkan ke polisi. Pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement