JAKARTA - Prajurit TNI yang ingin terjun ke dunia politik, harus pensiun dini dari kedinasan. Dengan demikian, setelah kembali menjadi warga sipil dapat menggunakan hak politiknya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2018 ini.
Dalam rilis yang diterima Okezone, Jumat (12/1/2018) Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah mengatakan bahwa keinginan berpolitik merupakan hak perorangan yang diatur oleh Undang-Undang. Bagi prajurit TNI sendiri apabila ingin terjun ke dunia politik harus pensiun dari kedinasan TNI.
“Proses pengajuan pensiun dini melewati beberapa tahapan hingga mendapat persetujuan pimpinan TNI dan Presiden RI. Begitu juga halnya dengan pengajuan pensiun dini Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi telah melewati proses dan sudah disetujui oleh Presiden,” jelasnya.