Sebelumnya, Satgas Pangan dan Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di pabrik gas elpiji oplosan beromset ratusan juta rupiah di Kavling DPR Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
(Baca Juga: Pabrik Gas Elpiji Oplosan Marak, Polri: Kita Akan Kejar Terus Pelakunya)
Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial F yang berperan sebagai pemilik pabrik tersebut dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 4.200 tabung gas melon 3 kilogram, 396 tabung gas isi 12 kilogram dan 110 tabung gas isi 50 kilogram yang disimpan di dalam 25 mobil pick up.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman sampai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.