Eggi memandang, sikap Facebook yang memblokir akun pendakwah Islam telah mengkhianati Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. “Ini bukan saja mengkhianti proses dakwah, tetapi secara UUD 45 telah melanggar pasal 28 untuk menyatakan kebebasan pendapat,” sambung Eggi.
Saat ini aksi masih berlangsung dan menunggu perwakilan dari peserta Aksi 121 untuk bertemu dengan pihak Facebook Indonesia.
(Salman Mardira)