Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fredrich Yunadi Tuding KPK Ingin Membumihanguskan Advokat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2018 |15:27 WIB
Fredrich Yunadi Tuding KPK Ingin Membumihanguskan Advokat
Fredrich Yunadi Ditahan KPK (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi‎ menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin membumihanguskan profesi advokat. Sebab, menurut Fredrich, penetapan tersangka KPK terhadap dirinya melanggar Undang-Undang tentang advokat.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Fredrich setelah KPK resmi menahannya, pada hari ini. Kini, dia telah mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa selama sekira 10 jam oleh penyidik KPK dan langsung ditahan di Rutan KPK bersama Setnov.

KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi Fredrich Yunadi (foto: Antara)

(Baca Juga: Fredrich Yunadi Susul Setya Novanto Mendekam di Rutan KPK)

"Sekarang saya dibumihanguskan, (penangkapan) ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat‎," ujar Fredrich di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Fredrich berdalih ‎profesinya sebagai pengacara tidak dapat dijerat baik secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas. Apa yang dilakukan KPK, kata Fredrich, dapat menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Hari ‎ini saya diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti jejak oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi‎," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement