"Dengan demikian, tidak ada toleransi bagi perbuatan pidana yang dilakukan oleh Advokat, terutama jika sudah jelas-jelas melanggar etika profesi, untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mendapat imunitas hukum," papar Lalola.
(Baca juga: Peringatan KPK: Advokat & Dokter Lain Jangan Halangi Penanganan Kasus Korupsi!)
Oleh sebab itu, Lalola meminta kepada KPK untuk menindak pihak-pihak lain yang diduga turut melakukan upaya menghalang-halangi proses hukum perkara korupsi dan membangun komunikasi yang lebih kuat dengan organisasi profesi apapun, termasuk organisasi profesi advokat, untuk memperkuat koordinasi dan sinergisitas.
(Awaludin)