Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW: Advokat di Pusaran Korupsi Bukan Cerita Baru

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 14 Januari 2018 |16:38 WIB
ICW: Advokat di Pusaran Korupsi Bukan Cerita Baru
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich di KPK (foto: Okezone)
A
A
A

"Dengan demikian, tidak ada toleransi bagi perbuatan pidana yang dilakukan oleh Advokat, terutama jika sudah jelas-jelas melanggar etika profesi, untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mendapat imunitas hukum," papar Lalola.

 (Baca juga: Peringatan KPK: Advokat & Dokter Lain Jangan Halangi Penanganan Kasus Korupsi!)

Oleh sebab itu, Lalola meminta kepada KPK untuk menindak pihak-pihak lain yang diduga turut melakukan upaya menghalang-halangi proses hukum perkara korupsi dan membangun komunikasi yang lebih kuat dengan organisasi profesi apapun, termasuk organisasi profesi advokat, untuk memperkuat koordinasi dan sinergisitas.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement