JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara korupsi E-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) hari ini, Senin (15/1/2018),
Sidang kasus korupsi yang membuat negara rugi Rp2,3 triliun itu masih dalam proses pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, belum diketahui pihak mana yang akan dihadirkan dalam proses persidangan Ketua DPR nonaktif itu.
Pada sidang 11 Januari 2018 lalu, Jaksa Penuntut KPK menghadirkan tiga orang saksi yang berasal dari pihak swasta. Mereka adalah, Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono. Mereka semua menjadi saksi untuk terdakwa Setnov.
Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail menyebut hingga saat ini masih belum mengetahui saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut lembaga antirasuah dalam persidangan hari ini.
"Saksi (dari) KPK, kami belum tahu saksinya," ujar Maqdir saat dikonfirmasi Okezone, Minggu 14 Januari 2018.

Dalam perkembangan kasus ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu resmi mengajukan diri sebaga justice collaborator (JC) untuk membantu KPK mengungkap fakta-fakta baru terkait korupsi dengan nilai proyek Rp5,9 triliun ini.