Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Penuntut Hadirkan Saksi dari Pihak Money Changer di Sidang E-KTP Setnov

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2018 |13:24 WIB
     Jaksa Penuntut Hadirkan Saksi dari Pihak <i>Money Changer</i> di Sidang E-KTP Setnov
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dari kelima saksi itu, tiga orang diantaranya merupakan pihak yang berasal dari unsur pegawai Money Changer. Mereka adalah, Meliyana, Moni dan Neni.

Ketiganya kompak mengaku tak mengenal sosok Setnov saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto.

"Tak kenal dan tak ada hubungan keluarga dengan pak Setnov," ujar ketiga saksi itu di muka persidangan, Senin (15/1/2018).

Sementara itu, dua orang saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut adalah, Direktur Staf Sekuler Lulu Fransiska, dan Direktur PT Gunsa Valas Utama‎, Rudi Trianto. Namun, saat ini Hakim akan memeriksa dua orang terlebih dahulu Moni dan Neni.

 (Baca juga: Setya Novanto Ngaku Tak Bertemu Fredrich Yunadi Meski "Tinggal" Satu Rutan)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement