Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Penuntut Hadirkan Saksi dari Pihak Money Changer di Sidang E-KTP Setnov

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 15 Januari 2018 |13:24 WIB
     Jaksa Penuntut Hadirkan Saksi dari Pihak <i>Money Changer</i> di Sidang E-KTP Setnov
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
A
A
A

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

(Baca juga: Setnov Sering Main Tenis Meja saat Mendekam di Rutan KPK)

Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement