 
                
JAKARTA - Mantan Kuasa Hukum terdakwa Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP.
Fredrich sendiri telah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah. Dia datang dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Fredrich mengklaim, proses hukum yang menimpa dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. Bahkan, dia menyerukan kepada seluruh pengacara untuk melakukan boikot ke KPK.
"Jadi disini saya mengimbau advokat seluruh Indonesia boikot KPK," ujar Fredrich di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).