Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Etik: Ketua MK Arief Hidayat Terbukti Langgar Kode Perilaku Hakim Konstitusi

Antara , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |16:28 WIB
Dewan Etik: Ketua MK Arief Hidayat Terbukti Langgar Kode Perilaku Hakim Konstitusi
Ketua MK Arief Hidayat (kiri) saat memimpin sidang putusan gugatan UU Pemilu (Rivan/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Ketua MK Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait dengan dugaan lobi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Hakim Terlapor (Arief) terbukti melakukan pelanggaran ringan, terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Etik pada 11 Januari 2018, Arief dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.

Kendati demikian, Fajar mengatakan bahwa hasil pemeriksaan Dewan Etik tidak membuktikan adanya upaya lobi-lobi politik terhadap beberapa anggota DPR, terkait dengan pencalonan Arief kembali menjadi hakim konstitusi pada periode berikutnya.

Fajar menjelaskan bahwa poin pelanggaran terdapat pada kehadiran Hakim Terlapor pada suatu acara yang diselenggarakan di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement