Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Bupati Kukar Mencapai Rp436 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2018 |18:15 WIB
KPK: Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Bupati Kukar Mencapai Rp436 Miliar
Bupati Kukar Rita Widyasari Ditahan KPK (foto: Okezone)
A
A
A

"Total dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi objek TPPU sekira Rp436 miliar," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Laode menekankan, hasil dari hasil TPPU yang dilakukan kedua orang itu masih berpotensi terus bertambang. Mengingat, kata Laode sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait TPPU.

"Itu yang kami ketahui pada saat ini mungkin saja bisa bertambah setelah proses penyidikan TPPU ini berlangsung," kata Laode.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rita sendiri sebelumnya, dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada kasus pertama, Rita diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp6 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement