(Baca Juga: Kasus Gratifikasi Bupati Kukar, KPK Sita 1 Unit Apartemen Senilai Rp3,6 Miliar)
Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.
Sedangkan kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 Dollar Amerika atau setara Rp6,975 miliar.
(Salman Mardira)