Dinas Cipta Karta, Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI sudah menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF) sementara kepada Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2017.
BACA: Sandiaga Akan Bentuk Satgas untuk Selidiki Ambruknya Selasar Tower 2 BEI
SLF sementara lantaran belum lengkapnya beberapa surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) Gedung BEI. Artinya, tidak ada kesalahan konstruksi bangunan. SLF sementara gedung tersebut berlaku hingga 25 Januari 2018.
Sedangkan Penerbitan SLF sementara yang dilakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI, ada beberapa catatan. Pertama, rekomendasi teknis bangunan hanya menyatakan kelaikan fungsi bangunan.