Kedua, Pemprov DKI mencatat resiko yang ditimbulkan dalam pembangunan serta pemanfaatan bangunan dan lingkungan hidup menjadi tanggungjawab pemilik atau pengelola Gedung BEI.
Menurut Iswandi, penerbitan SLF sementara hanya dilakukan berdasarkan pengecekan secara global Gedung BEI.
"Basanya sertifikat laik fungsi itu lebih banyak dari pengecekan fungsi-fungsi keselamatan seperti hidrant dan sprinkler saja. Kalau struktur itu dilihat secara umum saja secara global dan memang seperti itu biasanya," ujar Iswandi.
BACA: Polri Pastikan Tidak Ada Korban Tewas di Ambruknya Selasar BEI
Ia membenarkan, bahwa Gedung BEI merupakan gedung yang relatif masih baru dengan usai belum mencapai 20 tahun. Gaya bangunan BEI tersebut juga dikatagorikan modern.