Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fredrich Yunadi Lawan KPK Lewat Praperadilan, Permasalahkan Tiga Hal Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2018 |13:14 WIB
Fredrich Yunadi Lawan KPK Lewat Praperadilan, Permasalahkan Tiga Hal Ini
Fredrich Yunadi. (Foto: Antara)
A
A
A

Refa menjelaskan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, lembaga penegak hukum harus mempunyai minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Dalam hal ini, Refa menuding KPK tidak memenuhi unsur tersebut.

Kemudian terkait penyitaan barang bukti, Refa menganggap proses penyitaan harus berdasarkan penetapan pengadilan. Namun, tim lembaga antirasuah yang menggeledah kantor Fredrich tanpa dokumen penetapan pengadilan.

Resmi! KPK Tahan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi

Selain itu, menurut Refa, sejumlah barang bukti yang disita penyidik KPK juga dianggap tak sesuai dengan pasal yang disangkakan ke Fredrich. Dalam hal ini, KPK menjerat mantan pengacara Setnov itu dengan Pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Benda yang disita itu harus ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan. Tapi kenyataan yang disita hampir semua dokumen yang tak ada hubungannya dengan pelanggaran pasal 21," papar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement