Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Siap Lawan Gugatan Fredrich Yunadi di PN Jaksel

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2018 |14:03 WIB
  KPK Siap Lawan Gugatan Fredrich Yunadi di PN Jaksel
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (foto: Okezone)
A
A
A

 (Baca lagi: Pengacara Tak Sejalan dengan Fredrich Yunadi Polisikan Pimpinan KPK)

(Baca lagi: Agung Laksono Ogah Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi)

Fredrich Yunadi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement