JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono menolak diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi yang meringankan untuk Fredrich Yunadi. Sebab, Agung mengaku tidak mengenal pengacara yang sempat membela Setya Novanto (Setnov) di kasus korupsi E-KTP itu.
Keengganan itu diungkapkan Agung setelah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang tergolong cukup singkat pada hari ini. Agung diminta Fredrich untuk menjadi saksi yang meringankan penyidikannya, namun dia menolak.
"Di dalam (ruang pemeriksaan) saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi saudara Fredrich Yunadi," kata Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Agung membeberkan alasanya ogah diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk Fredrich. Agung mengaku tidak mengenal sosok Fredrich dan hanya bertemu ketika menjenguk Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.