Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berideologi Pancasila, Indonesia Tak Boleh Legalisasi UU LGBT & Perkawinan Sejenis

Mufrod , Jurnalis-Minggu, 21 Januari 2018 |15:14 WIB
Berideologi Pancasila, Indonesia Tak Boleh Legalisasi UU LGBT & Perkawinan Sejenis
Ahmad Basarah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wasekjen DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan, Dr. Ahmad Basarah menilai pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyebutkan adanya lima fraksi di DPR yang menyetujui perkawinan sejenis dan LGBT mengagetkan bangsa Indonesia.

Pasalnya pembahasan mengenai LGBT dan Perkawinan sejenis tersebut diakui ada dan hanya dilakukan melalui Panja atau Timus RUU KUHP. Pembahasanya pun masih terus berlangsung dan belum mencapai kesimpulan apalagi menghasilkan sebuah keputusan.

"Memang ada pembahasan atau diskusi tentang LGBT dan Perkawinan Sejenis namun hal tersebut terjadi dalam Panja atau Timus RUU KUHP. Pembahasan dalam Panja dan Timus RUU KUHP pun masih terus berlangsung serta belum ada kesimpulan apalagi keputusan apapun," ujar Dr. Ahmad Basarah, dalam siaran resminya, Minggu (21/1/2018).

Namun demikian, lanjut Basarah, pernyataan Ketua MPR tersebut perlu untuk kita ambil hikmahnya, bahwa dalam negara hukum Pancasila tidak dibolehkan ada norma Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan manapun yang akan melegalisasi perkawinan sejenis maupun LGBT seperti yang dilakukan sebagian bangsa barat yang memang paham ideologinya mengagung-agungkan kebebasan individu (individualisme dan liberalisme).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement