Sementara itu, kuasa hukum Partai Hanura Kubu Daryatmo, Adiwarman menegaskan OSO dianggap telah melakukan pelanggara tindak pidana pengelapan jabatan atau akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penipuan dan pengelapan.
(Baca juga: OSO Bakal Dilaporkan ke Bareskim oleh Hanura Kubu Daryatmo)
"Saya yakin dan percaya bisa dilakukan bahkan unsur-unsur pidana bila nanti terpenuhi mungkin bisa juga dilakukan penahanan.Saat ini dokumen yang ada kita persiapkan adalah bukti-bukti yang mana dari salah seorang wakil bendahara umum partai hanura itu menyetorkan ke OSO Sekuritas," tutur Adiwarman.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.