Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa KPK Terkait Suap Mesin Garuda, Dirut PT MRA: Tanya ke Penyidik Saja

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2018 |11:15 WIB
Diperiksa KPK Terkait Suap Mesin Garuda, Dirut PT MRA: Tanya ke Penyidik Saja
Kantor KPK (Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce.

Soetikno hanya satu jam diperiksa penyidik. Datang ke KPK sekira pukul 09.30 WIB, 68 menit kemudian dia keluar dari ruang pemeriksaan. Tapi, Soetikno enggan berkomentar soal pemeriksaannya ke wartawan.

"Tolong tanyakan ke penyidik saja," kata Soetikno sembari berjalan cepat menuju kendaraan pribadinya yang menunggu di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Soetikno diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ucap Febri.

Soetikno sendiri merupakan tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini, dia diduga menjadi penyuap Emirsyah Satar dalam kasus korupsi yang bersifat skala internasional ini.

(Baca juga: KPK Kantongi Data Kasus Suap Mesin Pesawat Garuda)

Emirsyah sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

(Baca juga: KPK Geledah Dua Perusahaan Perantara Suap Mesin Pesawat Garuda Indonesia)

Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement