JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi tak memerlukan waktu cukup lama untuk merampungkan berkas perkara. Hal ini, terkait dengan kasus yang menjerat tersangka Fredrich Yunadi.
"Kalau kasus Pasal 21 sebelumnya memang tak perlu butuh waktu lama," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Apabila lembaga antirasuah segera merampungkan berkas Fredrich. Maka gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan gugur. Sidang praperadilan Fredrich sendiri dijadwalkan pada 12 Februari 2018 mendatang.
(Baca Juga: Datangi KPK, Setnov Bawa Buku Hitam Sambil Tersenyum)
Kendati begitu, Febri menekankan, KPK tidak akan gegabah dan tetap berhati-hati dalam melengkapi berkas penyidikan kasus ini. Menurutnya, bukti pendukung harus lengkap dan kuat.