Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejumlah Politikus Disebut 'Kecipratan' Uang dari Suap Satelit Bakamla

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |14:57 WIB
  Sejumlah Politikus Disebut 'Kecipratan' Uang dari Suap Satelit Bakamla
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah politikus disebut-sebut ikut menerima atau 'kecipratan' uang dari proyek pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Uang itu diduga sebagai pelicin untuk dimudahkannya penganggaran proyek tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa Fahmi Darmawansyah saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Fakta itu terungkap saat jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah. Pada BAP itu Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

 (Baca juga: Eks Sekretaris Bakamla Sebut Dapat Perintah Terima Uang dari Komandan)

Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp400 miliar. Masih ‎dalam BAP, uang Rp24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla.

Lalu, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Komisi I Fayakhun,Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.

"Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi," ucap Fahmi dalam kesaksiannya.

 (Baca juga: Eks Kepala Biro Bakamla Didakwa Terima Suap 104.500 Dollar dari Pengadaan Satelit)

Fahmi mengatakan bahwa uang itu diserahkannya ke Ali Habsyi di Hotel Ritz Carlton. "Saya tahu kedekatan Habsyi dengan Kabakamla. Makanya saya penuhi," ujar dia.

Dalam kasus ini, Fahmi sendiri telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Hakim memvonis Fahmi dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

‎Bos Dirut PT MTI ini terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan dalang atau otak tindak pidana korupsi terhadap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement