Teror terhadap Novel, kata Maneger, tidak boleh dilupakan publik begitu saja. Pasalnya, kasus tersebut berkaitan dengan marwah pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Apalagi kasus teror NB itu bernuansa kuat adanya pelanggaran HAM. Oleh karena itu kasus ini harus dituntaskan," tegasnya.
Maneger berujar, pengungkapan kasus Novel semakin cepat semakin bagus. Sebab, pelanggaran HAM tidak ada masa kadaluarsanya. "Kalau tidak diselesaikan sekarang, akan menjadi beban generasi berikutnya," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)