Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter Sonia Akui Kenal Bupati Rita Sejak 10 Tahun Silam di Acara Sosialita

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2018 |17:43 WIB
Dokter Sonia Akui Kenal Bupati Rita Sejak 10 Tahun Silam di Acara Sosialita
Dokter Sonia Wibisono di KPK (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin ditetapkan dua pasal yakni, Gratifikasi dan TPPU.

Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement