Dalam kasus ini, Rita diduga melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin ditetapkan dua pasal yakni, Gratifikasi dan TPPU.
Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Fiddy Anggriawan )